Tuesday, November 10, 2009

Lanjutan Selamatkan Bunda Indah Setyawati Dari Pasal 310 KUHP & Sekarang Dipenjara Di Lapas Wanita Lowok Waru Malang : "RAIBNYA PASAL 242 KUHP DI TAN

Persidangan yang penuh rekayasa ke 2 menimpa keluarga kami dan pelaku lagi-lagi seorang Jaksa senior di Surabaya menghilangkan pasal 242 KUHP. Kami tidak tahu berteriak kemana mencari keadilan negeri ini. Saya cuman teringat kata Bunda Indah kepada saya, “Penjara bukan akhir dari segalanya mencari keadilan”.

Semua berawal pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2009 ketika Papa saya yang bernama R. Unsulangi dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Bunda saya bernama Indah Setyawati, tentang laporan yang melaporkan Sri Bestmise sebagai tersangka yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar di BAP penyidik.

Papa saya menjelaskan awal kejadian perkara, ketika sampai pada akhir penjelasaannya Papa saya berbicara “Akibat perbuatan tersangka Sri Bestmiese memberikan keterangan tidak benar di BAP penyidik, telah membuat istri saya dinyatakan bersalah pasal 310 KUHP dan dihukum 3 bulan penjara. Padahal pasal 310 KUHP seseorang jika bersalah hanya dihukum percobaan, tetapi istri saya dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan sekarang mendekam di Lapas Wanita. Akibat perbuatan tersangka yang memberikan keterangan tidak benar didepan penyidik, istri saya melaporkan Sri Betsmise ke Polisi dan Polisi menjerat Sri Bestmise dengan tuduhan melanggar pasal 242 KUHP dan pasal 310 KUHP”.

Hakim Ketua persidangan kaget mendengar hal itu dan berbicara kepada papa saya bahwa dakwaan yang diterima Jaksa Penuntut Umum Sri Wilujeng mendakwa tersangka Sri Bestmise dengan pasal 310 KUHP. Papa saya kemudian berkata bahwa itu tidak benar kepada hakim karena laporan perkembangan perkara 1 (satu) sampai 4 (empat) dari penyidik Polisi, tersangka Sri Bestmise dikenai pasal 242 KUHP dan 310 KUHP”.

Hakim Ketua memanggil Papa saya kedepan dan memperlihatkan surat dakwaan yang diterima Hakim dari Jaksa Sri Wilujeng. Ternyata benar surat dakwaan yang mendakwa Sri Bestmise hanya pasal 310 KUHP. Kemudian papa saya bertanya kepada Hakim Ketua dan Hakim Majelis, “Dimana raibnya pasal 242 KUHP yaitu tentang memberikan keterangan tidak benar. Jawab Hakim “kami menerima dakwaan seperti itu”. Kemudian papa saya bertanya boleh saya mendapatkan copy surat dakwaan”. Hakim memperbolehkan papa saya mendapatkan copy surat dakwaan dan Hakim Ketua menyuruh panitera mencopy surat dakwaan tersebut, untuk copynya diberikan kepada Papa saya. Kemudian sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi lainnya.

Setelah sidang selesai Papa saya mendatangin Jaksa Sri Wilujeng dan kebetulan saat itu hadir Bpk Mohammad Tohir Ketua Masyarakat Hukum Indonesia. Papa saya bertanya kemana raibnya pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan tidak benar didepan penyidik”. Ibu Jaksa Sri Wilujeng menjawab, “Bukan saya yang membuat tapi anak buah saya saudara Harry dan dia menunjukan bukti-buktinya”. Papa saya bilang “surat dakwaan ini kan ibu tanda tanganin” dan Jaksa Sri Wilujeng tidak dapat menjawabnya. Lalu Papa saya menyampaikan bahwa persidangan minggu depannya Jaksa harus memperbaiki dan menyampaikan kepada Hakim bahwa dakwaan yang dikenakan terdakwa Sri Bestmise pasal 242 KUHP dan pasa 310 KUHP sesuai BAP yang dibuat Polisi. Kemudian Jaksa berjanji akan mempebaiki dan memberitahukan kepada Hakim.

Kami tidak tahu harus berteriak kemana kami mencari keadilan seakan keadilan buta buat kami orang kecil. Negara ini memang banyak mafia peradilan siapa yang beruang banyak bisa seenaknya mengatur, merekayasa dan mendikte aparat penegak hukum .

"Stop Rekayasa Hukum dan Mafia Peradilan".


Dodi Leonard

dodi.leonard@hotmail.com/Hp. 08883012343

No comments:

Post a Comment